BLANGPIDIE - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), M Yusuf, Rabu (12/5), melayangkan surat klarifikasi kepada Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH, tentang pencopotan Sekretaris Dewan (Sekwan) dari Azwar MR Sp.d MM kepada Indra Sukma SH sebagai pejabat (Pj) Sekwan Abdya yang baru. Dalam surat setebal dua halaman dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, Gubernur Provinsi Aceh, Ketua DPRA, dan Muspida Kabupaten Aceh Barat Daya itu disebutkan bahwa, pelantikan dan pemberhentian Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dilaksanakan oleh Wakil Bupati Abdya pada 11 Mei 2010, di kantor Bupati Abdya itu tidak sesuai dan melanggar UU-RI No 27 tahun 2009 tentang sususunan dan kedudukan MPR/DPRD.
“Sebab, pihak bupati tidak pernah meminta persetujuan pimpinan DPRK terhadap pengangkatan/pemberhentian Sekretaris Dewan (Sekwan),” jelas kertua DPRK tersebut. Dalam surat tersebut, M Yusuf menjelaskan, posisi Sekwan DPR/DPRD yang diatur sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang susunan kedudukan DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, sebagaimana yang termaktup dalam Pasal 398 Paragraf ke-I Ayat (2), jelas disebutkan bahwa Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota sebagaimanan dimaksud pada Ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan Pimpinan DPRD kabupaten Kota. “Berkenaan dengan keputusan tersebut kami berharap agar keputusan Bupati itu dapat disesuaikan dengan UU-RI No 27 tahun 2009. Semua ini bertujuan demi penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Ketua DPRK Abdya M Yusuf melalui Wakil Ketua Elizar Lizam, dengan didampingi sejumlah anggota DPRK Abdya dari Fraksi Partai Aceh (F-PA), masing-masing Samsuar, Mukhsalmina, M Nasir, Zaman Akli, M Najib Z, Reza Mulyadi, RS Darmansyah, Samsul Bahri, Hermansyah dan Abdullah.(tz)
SUMBER: http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=7567175415385107688&postID=4282504306848971359
Tidak ada komentar:
Posting Komentar