Senin, 31 Mei 2010

Sejumlah Anggota DPRK Abdya Tolak Mogok

MINGGU, 30 MEI 2010

jurnalpatroli.com: Sejumlah anggota DPRK Abdya menolak aksi mogok yang dilancarkan rekan-rekan mereka, terkait pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK setempat, karena dinilai dapat merugikan rakyat. “Aksi mogok ini merupakan sikap pribadi anggota Dewan, bukan lembaga karena bukan keputusan rapat,” kata Wakil Ketua DPRK, Drs Rusman Alian, Jumat (28/5) kemarin.

Politisi dari Partai Demokrat (PD) itu bersama dua rekannya, yang baru kembali ke Abdya, Rabu (26/5) malam, setelah mengikuti Kongres Partai Demokrat di Bandung, mengaku sangat terkejut mendapat informasi melalui pemberitaan media massa, bahwa DPRK Abdya mogok. “Kami tidak masuk kantor, bukan ikut melancarkan aksi mogok, tapi telah mendapat izin untuk mengikuti kegiatan partai di luar daerah,” katanya.

Seorang anggota Fraksi Aceh (FA), Hakiman juga menolak aksi tersebut. Melalui pernyataan pers yang diserahkan kepada para wartawan, Hakiman menyatakan, sikap DPRK Abdya mogok telah mendustai serta melukai perasaan masyarakat. “Saya atas nama anggota DPRK dari Partai Aceh menegaskan tidak ada mogok. Pemberitaan dengan mengutip pernyataan pimpinan dan salah seorang wakil pimpinan tentang mogok adalah pernyataan pribadi yang bersangkutan, bukan pernyataan lembaga DPRK,” katanya lagi.

Sekwan bereaksi
Sementara Indra Sukma SK yang dilantik sebagai Sekwan DPRK Abdya pada 11 Mei lalu mengantikan Azwar MR SPd MM, selama ini tidak menanggapi protes dari DPRK setempat. Namun, Rabu (26/5) lalu, mantan Kabag Pemerintahan Setdakab Abdya itu bereaksi atas pernyataan Wakil Ketua DPRK, Elizar Lizam yang mengatakan dirinya cacat hukum.

“Saya keberatan karena pribadi saya tidak cacat hukum. Saya berkewajiban melaksanakan sebagai bawahan bupati karena penunjukan saya sebagai Sekwan adalah sah. Sebab, SK dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat negara yang berkompeten,” tegas Indra Sukma melalui SMS yang dikirim kepada Serambi. Dia menambahkan, “selaku abdi negara, saya berkewajiban melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Tidak seorang pun berhak menyatakan SK pengangkatan saya sebagai Sekwan melanggar undang-undang, apalagi cacat hukum sebelum adanya penetapan/keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” demikian pernyataan Indra Sukma. (ula aceh)

Sumber: --jurnalpatroli.com--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar